Iklan RBTV Dalam Berita

Ajukan Pembiayaan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun

Ajukan Pembiayaan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun

Ajukan Pembiayan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selama ini sebagian orang mengetahui jika BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mendapatkan klaim jaminan. Namun, sekarang ini juga menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Tak tanggung-tanggung, pembiayaan KPR yang diberikan hingga Rp500 juta. Menarik bukan?

BACA JUGA:Tanpa Pasang Pompa Tambahan, Ini 5 Cara Membuat Aliran Tandon Air Deras

Memiliki hunian merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi setiap keluarga. Hanya saja, sebagian masyarakat masih kesulitan dalam memiliki rumah sendiri. Bukan tanpa alasan, sebab terkendala biaya yang tidak sedikit.

Ingin ajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bingung? Berikut pembahasannya.

BACA JUGA:23 Syarat Ajukan KPR BTN Subsidi, Bisa Lewat Aplikasi Mobile Banking

Program KPR dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diataur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). 

Jadi, hal tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau, serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lagi Cari KPR Bunga Rendah? Ini Daftar Banknya, Angsurannya Sampai 30 Tahun

Berikut ketentuan KPR BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman resminya:

- Kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: