Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi--
Setelah surat pengantar terbit, barulah kamu dapat mendatangi kantor Disdukcapil setempat sembari membawa dokumen lainnya, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Akta cerai atau surat kematian untuk keterangan janda/duda (bagi yang sudah menikah dan belum menikah lagi)
Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memproses pembuatan surat keterangan belum menikah dan menerbitkan surat tersebut.
Proses pembuatan surat keterangan belum menikah hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja dan gratis.
Meski begitu, ada juga beberapa lembaga perbankan yang membolehkan pemohonnya untuk melampirkan surat keterangan tersebut dari tingkat RT/RW saja.
Prosedur Pengajuan KPR Bagi Nasabah yang Belum Menikah
Selain syarat kredit rumah bagi yang belum menikah, kamu yang hendak mengajukan KPR pun perlu mengetahui prosedur pengajuan fasilitas kredit tersebut.
Prosedur pengajuan KPR bagi nasabah yang belum menikah tidak berbeda dengan cara pengajuan KPR pada umumnya.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas, kamu bisa langsung mendatangi bank penyedia layanan KPR pilihan kamu.
Setelah itu, bank akan memeriksa kelengkapan dokumen sebagai syarat kredit rumah bagi yang belum menikah.
1. BI Checking
Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap, bank akan mulai melakukan BI checking dan analisa kemampuan nasabah dalam melunasi cicilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: