Iklan dempo dalam berita

Panduan Lengkap Cara Pengajuan Kredit Rumah Bekas DP Nol Rupiah ke Bank, Serta 5 Bank Penyedia KPR

Panduan Lengkap Cara Pengajuan Kredit Rumah Bekas DP Nol Rupiah ke Bank, Serta 5 Bank Penyedia KPR

Panduan Lengkap Cara Pengajuan Kredit Rumah Bekas DP Nol Rupiah ke Bank, Serta 5 Bank Penyedia KPR--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara KPR rumah bekas tanpa DP kini jadi incaran karena bisa jadi pilihan tepat untuk mereka yang ingin memiliki rumah dengan pembiayaan yang lebih terjangkau dan mudah. Hal tersebut dikarenakan rumah baru biasanya tergolong lebih mahal, serta diperberat oleh DP yang cukup besar.

Untuk diketahui terlebih dulu, KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah yaitu fasilitas kredit untuk nasabah pembeli perorangan dari lembaga perbankan. Sementara DP atau down payment sendiri adalah uang muka yang biasanya harus dibayarkan ketika akan membeli rumah. Namun ternyata, sekarang banyak cara pengajuan KPR rumah bekas tanpa DP.

BACA JUGA:Kredit Rumah Tanpa Riba di BTN Syariah 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Merujuk pada aturan baru Bank Indonesia atau BI, No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka), yang memungkinkan Kamu membeli rumah tanpa uang muka atau DP.

Namun, lembaga perbankan atau bank biasanya akan sangat selektif dalam memilih nasabah yang mengajukan pembelian rumah tanpa DP ini. Bank juga harus memiliki rasio KP atau kredit properti bermasalah atau rasio PP atau pembiayaan properti bermasalah kurang dari lima persen secara bruto.

BI sebenarnya memberikan pengecualian kepada pembelian rumah tapak dan rumah susun khusus tipe di bawah 21. 

BACA JUGA:Perbandingan Suku Bunga KPR 2023 Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI, Mana yang Paling Rendah?

Dalam rangka untuk pembelian pertama dapat mengajukan kredit tanpa DP di seluruh bank, baik yang memiliki rasio PP atau rasio KP secara bruto di bawah maupun di atas lima persen.

Pertanyaannya, penjelasan di atas adalah untuk pembelian rumah pertama, lalu bagaimana dengan pembelian kedua alias rumah bekas? Mari disimak tahapan yang sebaiknya dilakukan.

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas atau Second

Bagi Anda yang baru pertama kali akan membeli rumah, sebelum mengajukan KPR hal pertama yang harus dilakukan tentu menemukan hunian yang ingin dibeli.

BACA JUGA:Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pastikan sebelum diajukan ke bank, Anda telah berdiskusi dengan penjual jika hendak membeli rumah tersebut secara kredit melalui bank dan jelaskan jika prosesnya akan memakan waktu. Hal ini penting agar pembeli tidak menjual rumah ke orang lain tanpa sepengetahuan pembeli.

Jika sudah, pastikan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: