Ditetapkan Tersangka, Kakek C4bul Tidak Ditahan. Ada Apa?
Ditetapkan Tersangka, Kakek C4bul Tidak Ditahan. Ada Apa?--
BENGKULU, RBTV.COM - Setelah ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Unit PPA dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap keponakan tirinya, pelaku berinisial MS alias Pakwang warga Sumber Jaya Kelurahan Kampung Melayu, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:TERKINI, Wabup Kaur Dioperasi, Tragedi Malam Tahun Baru
Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun kakek tersebut tidak ditahan karena ada banyak pertimbangan.
Salah satunya, tersangka sudah berusia 63 tahun.
BACA JUGA:Kim Kardashian, Bintang Sekaligus Businesswoman yang Tengah Melajang
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan, namun proses hukum kami pastikan tetap berjalan," ungkap Kasat AKP. Welliwanto Malau.
Sebelumnya, kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah adik ipar orang tua korban. Memanfaatkan kesempatan, MS alias Pakwang melakukan perbuatannya.
BACA JUGA:Tawa Duka
Selanjutnya pelaku ditangkap di Jalan Sumas Raya Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.
(Rendra Aditya)
BACA JUGA:Pulang Euforia Pergantian Tahun, 3 Pengendara Luka Berat, Diduga Mabuk Tuak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: