Aborsi Bolehkah Dilakukan? Ini Pandangan 4 Mazhab dan MUI, Ternyata
Pandangan 4 mazhab dan MUI terkait aborsi--
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Kepahiang Itu Sempat Tenggak Racun Rumput
Sementara itu, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih pendapat tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut uraian mengenai pendapat mereka.
1. Haram apabila aborsi setelah air mani berada di dalam rahim. Pendapat ini diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Menurut Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang telah tertanam di dalam rahim walaupun sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berkata jika rahim telah menangkap mani maka tidak boleh bagi suami-sitri ataupun salah satu dari mereka untuk menggugurkan calon janin, baik sebelum penciptaan maupun sesudah
2. Makruh jika dilakukan sebelum usia 4 bulan serta haram jika janin sudah berusia 4 bulan
4. Mazhab Hambali
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali atas aborsi yakni boleh dilakukan pada masa 120 hari dari awal kehamilan. Namun apabila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya haram.
BACA JUGA:Jangan Langsung Dibuang, Cukup Ditambal Toren Air Bocor Bisa Digunakan Kembali
Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI
Di Indonesia, hukum mengenai aborsi ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Mengacu pada ketentuan umum, aborsi boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang mana jika tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa sang ibu.
Kemudian, aborsi juga boleh dilakukan apabila hajat yaitu jika tidak dikerjakan akan mengalami kesulitan yang berat. Sementara itu, ditinjau dari ketentuan hukumnya maka aborsi haram dilakukan sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
Aborsi diperbolehkan karena ada udzur baik yang sifatnya darurat maupun hajat. Keadaan darurat antara lain seperti:
1. Wanita hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit fisik berat lainnya yang ditetapkan oleh dokter.
2. Dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.
Adapun, dalam keadaan hajat maka yang diizinkan untuk melakukan tindak aborsi antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:Tandon Air di Rumah Bocor, Beli Baru Mahal? Begini Cara Mudah Menambalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: