Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades
Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades --
Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.
BACA JUGA:Dikasih Tahu Tetangga, Ini Trik Atasi Bocor pada Tandon Air, hanya dengan Sabun Cuci Piring
Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.
Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.
Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:
• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.
• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.
BACA JUGA:Ambil Segera, Bansos PKH Rp750 Ribu Bulan Oktober, Jangan Sampai Ketinggalan Cek di Sini
• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.
• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.
Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.
Masa Jabatan 9 Tahun?
Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
BACA JUGA:Tandon Fiber Bocor? Tenang Cukup di Tambal Menggunakan Lem, Air Bocor Bisa Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: