Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Jadwal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Catat, Ini Jadwal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Jadwal dan ambang batas nilai tes SKD CPNS--

Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. 

Lantas, seperti apa aturan untuk pelamar kebutuhan khusus? 

Jadi, kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. 

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit. 

BACA JUGA:Pelampung Sebagai Control Water Tandon Air, Begini Cara Pasangnya yang Benar

Berapa nilai ambang batas bagi peserta cumluade san diaspora? 

Jadi, bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sedangkan untuk nilai TIU paling rendah sebesar 85. 

Sementara itu, untuk peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Tentunya, pada seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. 

Untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, yakni nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Demikian mengenai SKD CPNS 2023. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: