Palsukan Data Dukungan, Ini Sanksi Bacalon DPD RI
Palsukan Data Dukungan, Ini Sanksi Bacalon DPD RI--
BENGKULU, RBTV.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mewarning peserta bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bengkulu, yang sengaja memalsukan data syarat minimal dukungan.
BACA JUGA:Wabup Kaur Tenang, Kabid Humas Polda: Itu Kembang Api, Bukan Petasan
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menegaskan, bagi pihak yang sengaja dan terbukti memalsukan data dukungan, akan disanksi sesuai ketentuan dan peraturan KPU.
"Sanksi atau dendanya berupa pengurangan jumlah temuan data palsu, dikali 50 dukungan," ujar Irwan, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA:Dua Wanita dan Pria Dilarikan ke Rumah Sakit
Kendati demikian, lanjut Irwan, pemberlakuan sanksi ini setelah melalui proses dan penetapan sidang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini yang berwenang menentukan terbukti bersalah atau tidak, yakni Bawaslu dan tim penegak hukum di Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:464 Personel Naik Pangkat, Ini Pesan Tegas Kapolda
"Saat ini proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sedang berlangsung, sejak hari terakhir penyerahan syarat dukungan," kata Irwan.
Irwan menjelaskan tahapan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual, dilaksanakan April 2023.
BACA JUGA:Geger Ribut Bakar Jagung, Bapak dan Anak Terancam Dipenjara
Masa verifikasi ini cukup lama, karena setiap peserta bakal calon anggota DPD RI diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data.
"Setelah diverifikasi baru bisa ditentukan apakah mereka ini memenuhi syarat atau tidak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Irwan.
BACA JUGA:Mantan Suami Kirim Chat ke Risma, Isinya Bikin Greget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: