Iklan RBTV Dalam Berita

Kajian Buya Yahya, Suami Beri Nafkah Haram, Begini Seorang Istri Harus Bersikap

Kajian Buya Yahya, Suami Beri Nafkah Haram, Begini Seorang Istri Harus Bersikap

Sikap istri jika suami memberi nafkah haram--

“Kalau ternyata pekerjaannya haram, suruh berubah. Karena ini urusan halal-haram yang masuk ke perut. Kalau suami ternyata tetap tidak (berubah), maka istri jangan mau menerima nafkah tersebut,” lanjut Buya Yahya.

“Pada saat itu (suami tidak mau berubah dari pekerjaan yang haram), seorang istri boleh minta pisah (cerai). Karena ini persoalan haram. Kalau suami tidak mau berubah, seorang istri sangat berhak untuk menuntut yang halal,” tegas Buya Yahya.

“Jadi yang memberi makan yang haram, seperti tidak memberi nafkah. Istri tidak boleh memakannya. Karena istri tidak boleh memakannya, maka minta yang halal. Halal tidak dikasih, maka seolah suami tidak memberi nafkah sehingga istri boleh minta cerai,” kata Buya Yahya.

Selain itu Buya Yahya juga menjelaskan perihal pekerjaan yang haram. Pekerjaan yang haram disampaikan Buya Yahya tidak hanya melakukan pencurian atau zina. 

Ada pekerjaan lain yang juga menjadi haram. Seperti seorang pengurus masjid mengambil uang masjid. Atau pengurus pondok pesantren mengambil secara tidak sah uang pondok, itu juga bagian dari pekerjaan yang haram.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini 11 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Mencegah Ini dan Itu

Untuk diketahui, secara bahasa, kata haram berasal dari bahasa Arab harama yang artinya larangan. Sehingga haram bisa diartikan sebagai sesuatu yang mengandung arti hukuman, dosa, dan celaan.

Sementara menurut istilah, haram adalah setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Haram terdiri dari beberapa katagori, di antaranya:

1. Dzati dan 'Aradhi

Haram Dzati yaitu secara langsung bisa dideduksi dari dalil syar'i, seperti keharaman minum minuman keras. Adapun Haram 'Aradhi yaitu berkaitan dengan perbuatan yang secara dzat tidak haram, tetapi ia akan haram karena nazar atau sumpah.

Contohnya adalah perbuatan makruh yang disebabkan nazar atau sumpah syar'i menjadi haram.

2. Syar'i dan 'Aqli

Haram Syar'i yaitu haram yang ditetapkan melalui dalil syar'i, seperti berbohong. Sementara Haram 'Aqli yaitu yang ditetapkan melalui hukum akal, seperti makan makanan yang membahayakan.

BACA JUGA:6 Karakter Orang yang Bakal Lancar Menuju Gerbang Kesuksesan Menurut Primbon Jaya, Ini Dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: