Iklan dempo dalam berita

Kakek Aniaya Tetangga karena Pohon Pinang

Kakek Aniaya Tetangga karena Pohon Pinang

Kakek Aniaya Tetangga karena Pohon Pinang--

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

"Pelaku bersama dengan barang bukti sebilah sajam jenis parang benar sudah diamankan, sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono Didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto.

(Rendra Aditya) 

BACA JUGA:Dana Desa Rp 172 Miliar, Ini Kriteria Penerima BLT 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: