Iklan RBTV Dalam Berita

12 Kelurahan di Kota Bengkulu Dikukuhkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum

12 Kelurahan di Kota Bengkulu Dikukuhkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum

12 Kelurahan di Kota Bengkulu Dikukuhkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 12 Kelurahan di Kota Bengkulu secara resmi dikukuhkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Pengukuhan dan pembinaan ini berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota pada Selasa (24/10/23).

BACA JUGA:Kemenkeu Mengajar di Bengkulu, Pelajar Sint Carolus Diedukasi Seputar Pengelolaan Keuangan Negara

12 Kelurahan tersebut dikukuhkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andriensjah, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Plt Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansya serta Camat dan Lurah se- Kota Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa, menyatakan kesiapannya untuk membimbing kelurahan-kelurahan yang dikukuhkan dalam menerapkan kesadaran hukum di masyarakat.

BACA JUGA:Tagihan PBB Lunas Tanpa Harus Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Lewat Online

Kelurahan yang resmi dikukuhkan adalah Kelurahan Bentiring Permai, Kandang Limun, Dusun Besar, Lingkar Timur, Timur Indah, Padang Jati, Lingkar Barat, Padang Harapan, Sido Mulyo, Jalan Gedang, Kebun Tebeng dan Tanah Patah.

"Kami siap membantu dalam berbagai aspek. Kami memiliki penyuluh yang akan memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga angka kriminalitas dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya dapat dikurangi," ungkap Kakanwil. 

BACA JUGA:Gak Perlu Khawatir Wajah Kendor, Cukup Rajin Konsumsi Buah Nangka, Dijamin Kulit Kencang Kembali

Dalam kesempatan ini juga, Pj Walikota Arif Gunadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang erat antara Pemkot Bengkulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Arif berharap, kelurahan-kelurahan yang telah dikukuhkan dapat mengamalkan nilai-nilai hukum di masyarakat. Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan yang penuh kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, demi menjaga tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mesin Mobil Susah Dinyalakan di Pagi Hari? Segera Cek 5 Komponen Ini

Selain itu, pengukuhan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam interaksi sosial masyarakat.

"Harapan kita adalah bahwa kelurahan-kelurahan yang diakui ke depannya akan mendorong terciptanya ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam masyarakat. Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum di Masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih Kepada Bapak Kakanwil dan jajarannya, ke depan kerja sama akan terus kami tingkatkan," ujar Pj Walikota. 

BACA JUGA:Tidak Sholat Apalagi Baca Quran, Namun Rezekinya Banyak, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: