Iklan RBTV Dalam Berita

Terlibat TPPO, Mucikari Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Etis

Terlibat TPPO, Mucikari Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Etis

Terdakwa perdagangan orang dituntut hukuman 10 tahun penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Wanita berinisial EL yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Juli 2023 atas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang, telah menjalani proses persidangan dan telah tiba pada agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Livia Oktarina selaku penasihat hukum terdakwa EL, selama proses persidangan menyampaikan bila tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap EL sangat tinggi. 

Menurutnya tuntutan itu tidak memberikan keadilan bagi EL selaku kliennya. Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan terhadap terdakwa ini telah memenuhi semua unsur.

Pada saat agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pekan depan, Livia menyatakan bahwa tuntutan hukuman kepada EL sangat tidak etis. Livia mengatakan unsur yang dinyatakan penuntut umum tidak terpenuhi karena korban selama proses persidangan tidak pernah sama sekali dihadirkan hingga proses pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:Ayo!! Ikuti Lomba Konten Kreator Video Cinta Produk dan Wisata Lokal Bengkulu, Berhadiah Belasan Juta

Dengan tidak dihadirkannya SP alias RR alias CC tersebut ke persidangan, bagaimana bisa mencari fakta sebenarnya, sedangkan dalam persidangan yang harus dicari adalah pembuktian, khususnya keterangan dari korban yang harusnya hadir di hadapan majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum sekaligus terdakwa.

"10 tahun ini tidak etis dan tidak pas, apalagi korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bagaimana kita cari faktanya bila korban sendiri tidak pernah hadir di hadapan majelis hakim selama proses persidangan. Padahal kita cari pembuktian," ujar Livia saat dikonfirmasi. 

BACA JUGA:Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai, Sebelum Hanyut Korban Sempat Diminta Pulang

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Zainal Efendi mengatakan modus terdakwa adalah mencari wanita yang ada di Kota Bengkulu untuk dipekerjakan di luar kota. EL ini memiliki usaha karaoke di salah satu lokalisasi dan terjerat kasus hukum karena dilaporkan oleh RH yang mengetahui anak gadisnya SP alias RR dibawa ke Pekanbaru Riau dan dipekerjakan di lokasi hiburan malam. Padahal awalnya dijanjikan untuk bekerja di Lubuk Linggau sebagai karyawan toko.

BACA JUGA:Sebelum Susul Istri Menghadap sang Kuasa, Marison Sempat Mengeluh dengan Kondisinya

Terungkapnya peristiwa ini pasca orang tua korban mendapat telepon dari SP yang mengaku tidak bisa pulang ke Bengkulu karena mendapat ancaman. SP mengaku dirinya diberikan satu unit smartphone, namun itu harus dibayar secara kredit sehingga dirinya ditahan di salah satu kafe di Pekanbaru. Mendapat kabar anaknya tertekan, orang tua SP mendatangi Polda Bengkulu dan membuat laporan dan akhirnya terungkaplah bawah SP selama 7 bulan di Pekanbaru bekerja sebagai pemandu lagu dan PSK.

BACA JUGA:Begini Akhir Cerita Tragedi Berdarah Kepahiang, Marison Susul Istri Menghadap sang Kuasa

Dalam surat dakwaan, EL dijerat dengan pasal 21 ayat 1 uu nomor 21 tahun 2007 dan pasal 6 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: