Khawatir Ada Harta Hasil Riba, Begini Cara Membersihkannya Menurut Ulama
Buya Yahya jelaskan cara membersihkan harta riba--
BACA JUGA:Dobrak Pasar Smartphone, Realme Perkenalkan Produk Terbaru, Ini Keunggulannya
Riba terbagi menjadi berbagai macam jenis seperti, Riba Fadhl, Al Yad, Nasi'ah, Qard, dan Jahiliyah. Karena tindakan riba merupakan tindakan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah kepada umat Muslim, maka Allah serta Rasulullah memberi ancaman kepada orang yang melakukan tindakan riba.
Jika seorang muslim tidak mau meninggalkan riba maka ia akan dibenci oleh Allah serta Rasul. Maka dari itu, sebagai seorang musli yang baik harus meninggalkan riba tersebut dengan membersihkan harta hasil riba.
Cara Membersihkan Harta Hasil Riba
Jika dulunya pernah menikmati atau mendapat harta dari riba, dan ingin bertaubat serta menyucikan diri dari hal tersebut, dapat dilakukan beragam cara dimana selama masih hidup artinya masih diberi kesempatan untuk menyucikan diri dan memperbaiki diri, berikut cara selengkapnya.
Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana seharusnya cara tobat dan membersihkan harta riba. Dilansir dari unggahan kanal YouTube Buya Yahya, berikut cara membersihkan harta riba.
Bagi orang yang ingin tobat dari riba, terdapat rasa khawatir jika semua harta benda yang dimiliki menjadi harta haram.
“Kalau anda meminjamkan uang dengan riba, maka cara tobatnya adalah anda hanya minta dikembalikan modalnya saja,” jelas Buya Yahya.
BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar dan Doa Terkabul, Tolong Amalakan Ini 10 Menit Saja Setelah Sholat Subuh
“Anda batalkan kelebihan yang selama ini sudah anda sepakati,” sambung Buya Yahya.
Bagaimana jika posisinya sebagai peminjam uang?
“Sama, anda hanya punya kewajiban mengembalikan modalnya saja tanpa memberikan tambahan, itu kalau bisa,” jawab Buya Yahya.
Terkadang, utang riba tersebut berurusan dengan lembaga yang mengharuskan melunasi utang lengkap dengan bunganya.
“Maka untuk menuntaskan ini semuanya segera anda bayari semuanya karena anda sudah terlanjur punya janji kepada mereka,” jelas Buya Yahya.
“Semestinya memang tidak harus dibayar kelebihannya, cuman dia akan menuntut karena dia menganggap itu sebuah kerugian,” lanjut Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: