Kajian Islam, Ada yang Mengaku Terpaksa Makan yang Haram untuk Obat, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan alasan orang terpaksa makan yang haram untuk obat--
Dengan demikian hal tersebut bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan seseorang konsumsi obat dari hewan yang haram.
Buya Yahya mengimbau jika terkena penyakit biasa, maka diusahakan tidak menggunakan hewan haram untuk mengobati.
BACA JUGA:Baterai Realme Gampang Habis? Padahal Sudah Charge Full, Tenang Ini 7 Cara Mengatasinya
Termasuk hewan haram yakni babi, jenis hewan ini sudah disepakati adalah jenis hewan haram
"Namun misalnya untuk mengobati gatal-gatal, harus makan kadal atau buaya, ini kan dalam mazhab Imam Syafii hukumnya haram, adalagi misalnya nelan undur-undur, makan cacing, yang mana dalam mazhab Imam Syafii adalah haram," paparnya.
Meski demikian, dalam keadaan darurat cacing atau kadal itu boleh dijadikan obat, namun tidak untuk disantap menjadi semacam kuliner misalnya sate.
Syaratnya adalah ikut mazhab Imam Malik, caranya penyembelihannya dengan dimatikan. Karena di mazhab Imam Malik yang haram adalah babi saja, selebihnya tidak selama tidak membahayakan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: