Sekarang Pakai Sumur Gali Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah, Begini Cara Mendapatkan Izin
Begini cara mendapatkan izin air tanah dari pemerintah. --
Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
BACA JUGA:Siti Khadijah, Ibunya Umat Muslim, Setia Mendampingi Nabi Muhammad hingga Dipanggil Sang Kuasa
Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
BACA JUGA:Ini 5 Bank KPR Bunga Rendah, Nomor 2 Cuma 5 Persen
Jadi, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.
Apabila nantinya disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah
Sebagai informasi, kriteria air minum yang sehat dan layak konsumsi di beberapa negara berbeda-beda. Meskipun begitu, menurut WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, air minum layak konsumsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak memiliki bau, warna, dan rasa
2. Tidak berada dalam suhu tinggi
3. Tidak mengandung mikroorganisme berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: