Iklan RBTV Dalam Berita

Benarkah Aturan Baru Pakai Air Tanah Membatasi Pemanfaatan Warga? Begini Kata Kementerian ESDM

Benarkah Aturan Baru Pakai Air Tanah Membatasi Pemanfaatan Warga? Begini Kata Kementerian ESDM

Aturan perizinan pemanfaatan air tanah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sekarang ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan penggunaan air tanah bagi masyarakat harus berizin pemerintah. 

Lantas, apakah hal tersebut membatasi pemanfaatan masyarakat? 

Supaya kamu lebih memahaminya, simak pembahasan berikut ini. 

Mengenai aturan baru soal penggunaan air tanah, Kementerian ESDM membuka suara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid Mengatakan bahwa Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. 

BACA JUGA:Jangan Ragu Menikah, Ini 5 Janji Allah SWT Soal Jaminan Rezeki Setelah Menikah

Melainkan, untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. 

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," katanya, dikutip dari situs resminya (29/10).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan berujung menurunnya kualitas air. 

“Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” Imbuhnya.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Keluarga, Ini 8 Tanaman untuk Mengusir Nyamuk, Tanam di Halaman Rumah

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). 

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Jadi, pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: