Kalau Mau Lulus CPNS, Nilai Tes Wajib Mencapai Passing Grade, Berikut Rinciannya
Pahami passing grade nilai tes CPNS tahun 2023--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ataupun PPPK 2023 akan segera dimulai pada November ini.
Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh para pelamar CPNS 2023 yaitu terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini, nantinya peserta akan mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Semakin Dekat Jadi PNS, Jangan Lupa Begini Cara Cek Jadwal Tes SKD CPNS
Nantinya, Tes SKD ini akan dilakukan menggunakan sebuah sistem bernama Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKD ini mencakup soal-soal kemampuan dasar seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim.
Kemudian, juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan kebangsaan, intelegensi juga berkaitan dengan kepribadian.
Lalu, berapa nilai ambang nilai SKD CPNS 2023?
Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023:
BACA JUGA:Taspen Berikan Dana Segar Rp500 Juta untuk Usaha Bagi Pensiunan, Cek Syaratnya
1. Kategori Umum
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum yakni 550.
Kemudian, disebutkan juga bahwa SKD CPNS 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan rincian jumlah soal dan passing grade masing-masing tes bagi pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: