Heboh Warga Gerebek Rumah Berisi 3 Pria dan 3 Wanita Tanpa Ikatan Pernikahan
3 pasangan muda-mudi yang digerebek warga Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong--
KUHP menetapkan perzinahan dan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut, yang berarti penuntutan dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: