Iklan dempo dalam berita

KPU Seluma Sortir Kotak dan Bilik Suara, dari 3.268 buah Kotak, ada 10 Kotak Suara Wajib Ganti Karena Rusak.

KPU Seluma Sortir Kotak dan Bilik Suara, dari 3.268 buah Kotak, ada 10 Kotak Suara Wajib Ganti Karena Rusak.

Para staf Kpu Seluma sedang menyortir kotak dan bilik suara pemilu 2024--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- KPU Kabupaten Seluma mulai melakukan penyortiran bilik dan kotak suara yang akan digunakan untuk pemilihan umum 2024.

Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Seluma Mazan Isnawi menyampaikan, penyortiran hanya dilakukan oleh staf KPU saja, baik yang bertugas di sekretariat, maupun yang bertugas di gudang logistik.

BACA JUGA:Penting Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Cara Cek Skor BI Checking Anda

Penyortiran ini dikatakan Marzan sudah berlangsung selama 2 hari, sejak Sabtu kemaren dan hari ini, Minggu (5/11).

Dua hari proses penyortiran, pihaknya baru menemukan 10 kotak suara yang ditemukan dalam kondisi rusak dari total 3.268 buah kotak suara, sedangkan untuk bilik suara sebanyak 2.592 buah, masih dalam tahap pernyortiran, dan belum ditemukan adanya kerusakan.

BACA JUGA:Bingung Namamu Masuk BI Checking karena Galbay, Tenang Berikut Cara Membersihkannya Lagi

 “penyortiran sudah sejak kemarin, sekarang masih berlangsug, untuk sementara kotak suara yang rusak kita temukan ada 10 buah,” terang Marzan Isnawi.

Seluruh kotak suara ini nantinya didistribusikan ke 648 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Butuh Limit Lebih, Begini 6 Cara Menaikan Limit Shopee Paylater, Tuntas Dalam Waktu 24 Jam

Untuk satu lokasi TPS akan mendapatkan lima kotak suara, terbagi menjadi kotak suara untuk DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, DPD RI, DPR RI dan Presiden Ri, sedangkan untuk bilik suara, masing-masing TPS nanti berjumlah empat bilik suara.

BACA JUGA:Lelap Tidur, Sepeda Motor Milik Karyawan PT Agri Andalas Raib Dicuri

KPU Kabupaten Seluma juga membutuhkan 156.754 surat suara ditambah 2 persen surat suara cadangan. Jumlah tersebut nantinya akan dikali lima, mengingat pemilu 2024 akan memilih presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: