Iklan dempo dalam berita

DPO Kejati Bengkulu di Perkara Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma Meninggal Dunia

DPO Kejati Bengkulu di Perkara Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma Meninggal Dunia

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prsetyo Dwiharjo--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka dugaan korupsi proyek jalan hotmix di Desa Ampar Gading Kabupaten Seluma tahun 2014 bernama Muklasin yang dicari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ternyata sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:Polsek Kampung Melayu Tangkap Pelaku Curat di Perum Bhakti Insan, Pelaku Ambil Emas dan Iphone

Dalam perkara ini, tersangka Muklasin merupakan kontraktor yang mengerjakan jalan hotmix di Desa Ampar Gading. Dalam proyek yang dikerjakannya itu, negara mengalami kerugian 2 miliar rupiah berdasarkan hasil audit BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 Tanggal 24 Mei 2016 .

Tersangka diketahui sudah meninggal dunia pada bulan Oktober 2023 kemaren di kota Jepara Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kolaborasi Polsek Seluma dan Timsus Puyang Serawai Ciduk Residivis Curat Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristanti Adriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerima informasi meninggalnya tersangka Muklasin.

Namun untuk memastikam kebenarannya tersebut, tim penyidik akan berangkat ke Kota Jepara Provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Sopir Truk Wajib Waspada, Maling Spesialis Kuras Tangki Berkeliaran

"Kami dapat informasi tersangka Muklasin sudah meninggal dunia bulan bulan Oktober kemaren, tapi tetap tim penyidik akan datang ke Jepara untuk memastikan dan mengambil dokumentasi makam serta surat kematian," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Begini Kisah Lucu namun Tragis Dua Penjambret yang Ditangkap Warga Usai Beraksi, Sepeda Motornya Mogok

Danang menyampaikan, dengan meninggalnya tersangka, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.

Untuk kasus dugaan Korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014, ada tiga terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan yaitu Tri Deska Rusma sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Jamaludin sebagai Bendahara, Antariksa sebagai PPTK. 

BACA JUGA:Menanti Babak Baru Dugaan Korupsi Asrama Haji dan Dana KUR

Sementara Tersangka Muklasin selaku PT Jaya Sakti Kontraksi tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil tim penyidik hingga ditetapkan DPO pada tahun 2016, hingga akhir 2018 keberadaan Muklasin terlacak berada di Kota Jepara Jawa Tengah dalam kondisi sakit stroke sehingga tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: