Iklan dempo dalam berita

Kolaborasi Polsek Seluma dan Timsus Puyang Serawai Ciduk Residivis Curat Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas

Kolaborasi Polsek Seluma dan Timsus Puyang Serawai Ciduk Residivis Curat Pembobol Basecamp PT. Agri Andalas

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Seluma di back up Timsus Puyang Serawai Polres Seluma dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) patut diacungi jempol.

BACA JUGA:Pencuri Tas Anggota Bhayangkari yang Sedang Shalat di Mesjid Dibekuk Polsek Kampung Melayu

Laporan kasus curhat yang dibuat Ahmad (30), karyawan PT. Agri Andalas afdeling 10 Blok 4C berhasil terungkap.Pelakunya adalah Irhan (58) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11) dinihari sekitar pukul 02.00 wib di kediamannya.

BACA JUGA:Balai Benih Ikan 4 BBI Rejang Lebong Mati Suri, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 4,7 Miliar untuk Rehabilitasi

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan menegaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membobol pintu belakang basecamp yang ditempati korban bersama istrinya dan kemudian mencuri 1 unit sepeda motor dan 2 unit android.

BACA JUGA:Program Replanting Sawit,Pengadaan Pupuk Dan Bibit Wajib yang Bersertifikat

"Iya tersangka ini masuk lewat pintu belakang memakai obeng, terus mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD-3102-RA dan 2 unit android," tegas Kompol Tatar Insan.

Wakapolres menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka Irhan yang berstatus residivis spesialis curat dan curanmor.

BACA JUGA:Tahun Depan Provinsi Bengkulu Punya Pabrik Es, Pemprov Siapkan Rp 2,2 Miliar, tapi Lokasinya Jauh

"Masih kita dalami lagi, karena sepeda motornya belum kita temukan apa sudah dijual atau disembunyikannya, karena kemungkinan masih ada rekannya yang belum kita tangkap," ucap Kompol Tatar Insan.

Atas perbuatannya, tersangka residivis spesialis curat dan curanmor ini bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: