Iklan dempo dalam berita

Viral, Video Call Tak Senonoh Wanita Paruh Baya Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong

Viral, Video Call Tak Senonoh Wanita Paruh Baya Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong

--

BACA JUGA:Itel A70 Smartphone Entry Level, Andalkan Fitur Dynamic Bar Besutan Iphone

 

 

Kasih humas pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapus dan tidak menyebarkan, karena jika kedapatan menyebarkan video 28 detik tersebut dapat dikenakan pidana dalam pasal undang-undang ITE.

 

"Kita menghimbau pada masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut karena akan dikenakan pasal undang-undang ITE jika kedapatan menyebarkan video tersebut". Pungkas kasi humas

 

 

Video 'Anu' Pasutri di Kaur Beredar di Facebook

Sebelumya beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Kaur juga dihebohkan dengan beredarnya video tak pantas yang diketahui video tersebut merupakan pasangan suami istri. Video berdurasi sekitar 29 menit itu juga beredar di media sosial facebook. 



Pasca beredarnya video itu, pihak kepolisian yakni Polres Kaur juga sudah turun tangan. Pihak-pihak yang terkait dengan video ini akan dipanggil ke Mapolres Kaur. 



Video tak pantas dari pasangan suami istri itu berdurasi 24-29 menit. Diketahui video pertama kali beredar di media sosial pada Sabtu malam lalu dan sempat dihapus. Namun pada minggu (5/11) kembali diunggah pemilik akun berinisial F.

 

BACA JUGA:Sekali Sedekah, Pahalanya Sampai Mati, Berikut Beberapa Sedekah Jariyah

 

Belakangan terungkap alasan video itu tersebar ke media sosial. Awalnya ternyata karena pasangan suami istri dalam video itu ribut cek cok mulut. Karena keributan itu, akhirnya sang istri berinisial P pergi meninggalkan rumah. Diduga kecewa lantaran sang istri pergi dari rumah, akhirnya sang suami kembali memposting video itu. 



Pasca video ini beredar, Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman meminta masyarakat untuk tidak mengunduh dan menyebar luaskannya. Kapolres mengingatkan ada Undang-undang ITE yang isinya setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video, foto yang melanggar kesusilaan di media sosial dapat melanggar ketentuan hukum pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI NO. 19 tahun 2016  TENTANG perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. 



"Kita imbau, masyarakat untuk tidak lagi mengunduh maupun menyebar luaskan video tersebut, dan dalam Undang-undang bukan hanya korban yang dapat melapor, namun masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat melapor," jelas Kapolres Kaur.

 

BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan OVO PayLater di Handphone, Syaratnya Mudah, Tenor hingga 12 Bulan

 

 

Sementara itu, terkait peristiwa ini Polres Kaur dan Polsek akan memediasi kedua pasangan suami istri tersebut dalam waktu dekat. 



Bijak Dalam Media Sosial

 

Seiring dengan kemajuan teknologi membuat banyak orang yang menjadi kecanduan bermain gadget. Gadget adalah alat mempermudah melakukan komunikasi antar seseorang dapat dilakukan di media sosial seperti instagram, tiktok, twitter, serta facebook. Sehingga media sosial ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: