Iklan RBTV Dalam Berita

Ini GAWAT, Ada Potensi Konflik 10 Januari, Pengusaha Batubara Wajib Lakukan Ini

Ini GAWAT, Ada Potensi Konflik 10 Januari, Pengusaha Batubara Wajib Lakukan Ini

Ini GAWAT, Ada Potensi Konflik 10 Januari di Jalan Non Status wilayah Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Ada potensi konflik yang bakal kembali terjadi di ruas jalan non status di Kabupaten Bengkulu Utara, 10 Januari mendatang.

BACA JUGA:Miris. Jadi Jalan Alternatif Truk, Ruas Jalan KTM Lagita Hancur

Pemicunya, bakal ada lagi peralihan arus lalu lintas kendaraan karena adanya perbaikan dua unit jembatan di ruas jalan Nasional. Setelah selesainya perbaikan dua jembatan sebelumnya yang dikerjakan sejak November hingga Desember tahun lalu.

Terkait peralihan arus lalu lintas ini, juga telah diterbitkan surat edaran Gubernur Bengkulu pada 30 Desember lalu, tentang penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di ruas jalan nasional Ketahun - Desa Air Limas - Bintunan.

BACA JUGA:Maling Celengan Dekat TV Lagi Diburu Polisi

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, perkebunan, angkutan barang umum dan masyarakat pengguna jalan lainnya, terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan masa perbaikan selesai, akan dilakukan penutupan ruas jalan nasional Ketahun - Desa Air Limas - Bintunan.

Sementara waktu, arus lalu lintas dialihkan melalui ruas jalan Ketahun - Bintunan (jalan lama), Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Wow, Tunjangan Profesi Guru Akan Cair ke Rekening Penerima, Tapi…

Kepala Desa Urai, Nodi Haryanda mengatakan, atas edaran tersebut pihaknya bersama dengan 3 kepala desa lainnya yakni Desa Serangai, Air Lakok dan Selolong, telah melakukan rapat bersama Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Dari hasil rapat, guna mencegah terjadinya konflik antara warga desa yang tinggal di ruas jalan non status, terhadap pengendara kendaraan berat (truk), maka diperoleh berbagai kesepakatan.

BACA JUGA:Risiko Operasi Plastik, Bukannya Tambah Cantik Malah Menghadap Ilahi

Kesepakatan pertama, asosiasi pengusaha batubara wajib melakukan perbaikan ruas jalan non status terlebih dahulu, sebelum dapat melintas.

Kemudian kendaraan truk khusus batubara, melintas pada malam hari, dan material batubara harus ditutup dengan terpal. Dan kapasitas muatan kendaraan juga tidak diperbolehkan melebihi 8 ton.

BACA JUGA:Istri Niat Operasi Plastik?, Harganya Sampai Rp 75 Juta. Ketahui Operasi Bagian Tubuh Paling Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rbtvcamkoha.com