NIK KTP Mu Terdaftar atau Tidak, Ini 7 Langkah dan Cara Cek KTP Via Online
--
Untuk format pesannya, bisa mengetikkan nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
BACA JUGA:Mengulik Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah, Ada yang Cocok Jadi Pengacara
4. Via Media Sosial
Untuk melakukan cek KTP online, hanya perlu membuka Twitter atau Instagram resmi dari Dukcapil yakni @dukcapilkemendagri atau @ccdukcapil.
Selain kedua media sosial tersebut, Moms juga bisa mengecek NIK melalui akun resmi Facebook Dukcapil yakni Halo Dukcapil
Setelah membuka akun dari Dukcapil, bisa mengirimkan DM (Direct Message).
Tanyakan NIK milik Anda kepada admin yang sedang bertugas dengan menulis format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
BACA JUGA:Cara Cek KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
5. Via Aplikasi Dukcapil
Cara selanjutnya untuk melakukan cek KTP online ini bisa dengan mengunduh aplikasi Dukcapil tempat Anda domisili.
Misalnya, untuk di Jakarta, Anda bisa unduh aplikasi Dukcapil Jakarta dan jika tinggal di Tangerang bisa unduh aplikasi Dukcapil Tangerang.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda bisa login terlebih dahulu dengan memasukkan alamat e-mail dan juga password supaya bisa masuk ke dalam aplikasi.
Setelah bisa login, barulah masukkan NIK milik Anda dan klik cari atau cek KTP online.
Nantinya data diri Anda akan keluar sesuai dengan apa yang tertera di KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: