Meski SK Tidak Diperpanjang, Gaji Tenaga Non ASN Dipastikan Dibayar

Meski SK tidak diperpanjang, gaji tenaga Non-ASN Pemprov dipastikan dibayar --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan, gaji tenaga Non-ASN yang tidak bisa diperpanjang SK-nya akan dibayarkan.
Pembayarannya akan disesuaikan dengan durasi kerja tenaga Non-ASN, baik 2 bulan atau 3 bulan terhitung sejak Januari hingga Maret.
BACA JUGA:Didominasi Sektor Produksi, Ini Syarat Terbaru KUR Mandiri 2025
Ditambahkan Pj Sekda, saat ini gaji sebagian tenaga Non-ASN yang SKnya tidak bisa diperpanjang ini sudah dibayarkan, kemudian lainnya akan menyusul. Karena saat ini sedang dihitung oleh masing-masing OPD.
Ditambahkan Penjabat Sekda, tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database ini nasibnya sedang diperjuangkan.
BACA JUGA:Update Hari Ini, Rabu 2 April 2025, Cek Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia
Salah satunya dengan menggunakan mekanisme perekrutan khusus atau tenaga Outsourcing.
Namun pengangkatan ini khusus untuk beberapa jenis posisi saja, yang dinilai prioritas dan kebutuhan primer. Penggajiannya juga disesuaikan ketersediaan anggaran.
“Kita rekrutnya menggunakan jasa pihak ketiga, artinya nanti tenaga Non-ASN ini berada dalam tanggung jawab mereka,” ujar Herwan Antoni.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: