Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya
Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya--
“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).
Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: