Bandar Narkoba Masih Berkeliaran, Terbaru Polisi Tangkap Bandar Sabu dengan Bukti 43 Paket
Bandar sabu yang berhasil ditangkap polisi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Walaupun pihak kepolisian sudah banyak menangkap pelaku narkoba, namun masih juga ada oknum yang nekat berbisnis di bidang ini. Terbaru, Polresta Bengkulu menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti 43 paket.
Bandar sabu ini ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Inisialnya YD berusia 22 tahun warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu. Dia ditangkap saat mengedarkan sabu.
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Mitra Statistik BPS, Pelajari Materi Berikut Ini
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap pelaku YD setelah tim Opsnal menerima informasi peredaran sabu di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Mendapati informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga mencurigakan. Saat digeledah ditemukan 20 paket sabu dalam tas sandang yang sudah terbungkus paketan kecil. Kemudian ada juga 2 paket sabu di jaket yang rencana akan diserahkan kepada pembeli.
BACA JUGA:ASN Dishub Ditemukan Meninggal Dunia, Begini Pertolongan Pertama Bagi Orang Terkena Serangan Jantung
Untuk penyelidikan, pelaku YD langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan itulah, pelaku YD mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Benar saja, saat digeledah di rumahnya ditemukan 21 paket sabu serta beberapa alat hisap.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menyatakan pelaku YD ini juga merupakan residivis kasus Curanmor dan Narkotika.
"Pelaku YD ini residivis kasus Curanmor dan Narkoba," beber Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada kaitannya dengan jaringan Kirmin, Kasat mengaku belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan sabu yang ada pada pelaku didapati dari luar Provinsi Bengkulu yang sengaja dibeli pelaku untuk diedarkan di Kota Bengkulu.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: