Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Dicek, Ternyata Ini Alasan Pengajuan Paylater Ditolak, Jangan Dianggap Sepele

Setelah Dicek, Ternyata Ini Alasan Pengajuan Paylater Ditolak, Jangan Dianggap Sepele

Penyebab pengajuan paylater ditolak--

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak. 

3. Allo Paylater

Allo PayLater ini merupakan layanan milik Allo Bank. Untuk limit yang diberikan cukup besar untuk sekelas dunia Paylater, yakni mencapai Rp100 juta. Dengan jangka waktu cicilan pembayaran, yakni  1, 3, 6, dan 12 bulan.  

Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.

Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.

4. Digibank by DBS 

Paylater selanjutnya yakni dari Digibank by DBS. Digibank Paylater dapat dijumpai pada Kartu Kredit digibank by DBS. 

Untuk transaksi dengan bunga nol persen dengan tenor 3 bulan, minimal transaksi yang dilakukan yakni Rp 300.000 sampai Rp 2 juta per transaksi dengan Kartu Kredit digibank Black Mastercard World melalui Aplikasi digibank by DBS. 

BACA JUGA:5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Menyimpan Makanan di Kulkas, Awas Gangguan Kesehatan!

Seperti dilansir dari laman resminya, fitur Paylater ini hadir untuk merubah transaksi retail dan tagihan bulanan kartu kredit menjadi cicilan anytime anywhere dengan berbagai keuntungan, diantaranya:

- Opsi cicilan jangka panjang

- Konversi cicilan instan 24/7

- Monitor dan cek status cicilan

Semua layanan ini dapat dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS.

BACA JUGA:Dukung Perjuangan Palestina, Kemenag kaur Gelar Sholat Ghaib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: