Residivis Curanmor Kena Dor, Polres Mukomuko Juga Tangkap 2 Pengedar Samcodin
Wakapolres Mukomuko Kompol Muzrin memimpin press rilis penangkapan residivis curanmor dan pengedar pil samcodin--
Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Amelia Pratama menyampaikan, modus operandi yang dimainkan oleh kedua orang pelaku pengedar Samcodin ini, ydengan cara melakukan pemesanan barang melalui aplikasi online dan kemudian dipasarkan kembali diwilayah Lubuk Pinang.
"Awalnya keseluruhan yang kita tangkap adalah 6 orang namun setelah hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, kedua orang pelaku ini kita jerat pasal 435 dan 436 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan"tutup Kasat Reskrim.
(Ringgo Dwi Septio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: