Iklan dempo dalam berita

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

--

Meskipun demikian, untuk mendapatkannya, peserta perlu mengajukannya terlebih dahulu dan mengikuti semua prosedur sesuai arahan dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:5 Tanda Kamu Alami Trust Issue Alias Tak Percaya Orang Lain, Begini Cara Mengatasinya

Sebagai bahan contoh cara klaim kacamata menggunakan BPJS yaitu:

- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

- Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)

- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sana dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tersenyum Tapi Tak Lepas, Mungkin Kamu Mengalami Luka Batin, Coba Kenali Tandanya

- Lakukan verifikasi resep kacamata.

- Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata.

- Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata pada peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.

- Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Demikian daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS dan cara mendapatkanya. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: