Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Cara Klaim Bila Mengalami Kecelakaan Tunggal
Cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal--
Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Seperti yang dijelaskan dalam ulasan kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelumnya, kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak bisa ditanggung oleh BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tersisa 1 Hari Lagi, Ini Bocoran Soal SKD CPNS Kejaksaan 2023, Cek juga Tahap Selanjutnya
- Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Jenis kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih di jalan raya adalah kecelakaan yang ditanggung asuransi sosial dari Pemerintah yakni Jasa Raharja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan ganda, BPJS tidak akan menanggung biaya kesehatan, melainkan Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Namun, ada celah jaminan biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan, Jasa Raharja hanya menanggung Rp20 juta. Jika ada kelebihan biaya perawatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja tersebut.
BACA JUGA:November 2023 , BLT Anak Sekolah Cair Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Daftar Nama Disini
- Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Apakah kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum di-cover BPJS? Ternyata tidak.
Kecelakaan ganda yang terjadi di transportasi umum juga dijamin oleh Jasa Raharja. Adapun transportasi umum yang dimaksud termasuk perjalanan darat, laut maupun udara.
Demikian informasi kecelakaan yang ditanggung dan yang tidak oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: