Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Dana Desa, Pendamping Desa Ditahan

Korupsi Dana Desa, Pendamping Desa Ditahan

Korupsi Dana Desa, Pendamping Desa Talang Poto Ditahan --

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Seksi Tidak Pidana Khusus Kejari Kepahiang resmi menetapkan pendamping desa berinisial Ak sebagai tersangka dugaan korupsi dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Terkaya di Sumatera, Ternyata Ini Potensi Kabupaten Anambas

Ak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Kepahiang. 

Pelaksana tugas Kajari Kepahiang melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto menjelaskan, Ak ditahan atas kasus dugaan korupsi realisasi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta. 

BACA JUGA:Subhanallah... Bangunan Ludes Terbakar, Tulisan Al-Qur'an Tak Tersentuh Api

"Tersangka bertindak sebagai pendamping desa, yang dalam tindakannya menimbulkan kerugian negara Rp 600 juta atas pekerjaan beberapa item di desa tersebut,” tegas Kasi Intel. 

Penahanan tersebut sambung kasi Intel, sebagai tindak lanjut atas penyidikan dugaan korupsi di desa tersebut oleh tim seksi Pidsus.

BACA JUGA:SPBU Sendawar Nyaris Terbakar Gara-gara Ulah Oknum Pemuda

Saat ini berkas sudah diserahkan kepada JPU. Selanjutnya dilakukan proses lanjutan. 

Selain Desa Talang Pito, saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang juga telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi dana Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang.(Nico Relius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rbtvcamkoha.com