Tergiur Pilihan Platform Paylater? Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater
5 hal penting sebelum putuskan pakai paylater--
Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.
Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.
4. Digibank by DBS
Paylater selanjutnya yakni dari Digibank by DBS. Digibank Paylater dapat dijumpai pada Kartu Kredit digibank by DBS.
Untuk transaksi dengan bunga nol persen dengan tenor 3 bulan, minimal transaksi yang dilakukan yakni Rp 300.000 sampai Rp 2 juta per transaksi dengan Kartu Kredit digibank Black Mastercard World melalui Aplikasi digibank by DBS.
Seperti dilansir dari laman resminya, fitur Paylater ini hadir untuk merubah transaksi retail dan tagihan bulanan kartu kredit menjadi cicilan anytime anywhere dengan berbagai keuntungan, diantaranya:
- Opsi cicilan jangka panjang
- Konversi cicilan instan 24/7
- Monitor dan cek status cicilan
BACA JUGA:Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen
Semua layanan ini dapat dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek di website berikut:
https://www.dbs.id/digibank/id/id/digibank-paylater
Demikian mengenai hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan Paylater. Semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: