Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen
Syarat mencairkan dana pensiun di taspen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk pencairan dana Program Pensiun, PNS yang sudah mendekati batas usia diaharapkan dapat mempersiapkan persyaratan yang semestinya harus dilengkapi.
PT Taspen mengungkapkan, kelengkapan dokumen sangat penting demi kelancaran dalam pencairan dana program pensiun nantinya.
Pemerintah memang menyelenggarakan program pesiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program itu meliputi program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun. Hal ini sudah diluar jaminan asuransi Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:Sudah Daftar, tapi Bingung Cara Menggunakan Paylater Livin’ Mandiri? Ikuti 6 Langkah Mudah Berikut
Progam pensiun untuk ASN ini, oleh Pemerintah telah diamanatkan diselenggarakan oleh PT Taspen (persero).
Setiap ASN yang terdaftar sebagai peserta Taspen dapat mencairkan dana setelah pensiun atau berakhir statusnya sebagai pejabat negara dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan Taspen.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO). Sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia atas peran yang diberikan, oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun program ini terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT). Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Dua Hari Lagi, Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Dibuka, Ini Kuota yang Tersedia
Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta. Menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti.
Kemudian pada tanggal 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963, tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN beransformasi menjadi Perusahaan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: