Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen
Syarat mencairkan dana pensiun di taspen--
BACA JUGA:Sholawat Ibrahimiyah, Amalan Mempermudah Rezeki, Dianjurkan Para Ulama
Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981. Dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.
Pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN.
Lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan Perusahaan yaitu:
- Badan Peimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM).
- Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri.
BACA JUGA:Buruan Daftar, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja November 2023, Cukup Daftar Online Syarat Mudah
Berikut ini syarat yang ditetapkan untuk pencairan dana THT dan Pensiun:
- Syarat pencairan dana Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran.
2. Fotocopy SK Pensiun.
3. KPPG atau asli SKPP.
4. Fotocopy Identitas / KTP Pemohon.
5. Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: