Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen

Catat, Ini Syarat untuk Mencairkan Dana Pensiun di Taspen

Syarat mencairkan dana pensiun di taspen--

6. Apabila PNS meninggal disaat masih aktif maka ahli waris harus mempersiapkan dokumen seperti, surat keterangan ahli waris yang ditandatangani kepala instansi, KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji), fotocopy surat kematian, dan fotocopy KTP.

BACA JUGA:Panggilan untuk Lulusan SMA, Segera Daftar Mitra Statistik BPS 2024, Ini Syaratnya

Adapun syarat pencairan dana Pensiun di Taspen:

1. Formulir Permintaan Pembayaran.

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto.

3. Asli SKPP.

4. Pas foto 3x4 (dua lembar).

5. Fotocopy Identitas / KTP Pemohon.

BACA JUGA:14 Tahun Gemilang Warna RBTV, 2 Warga Kota Bengkulu Dapat Tiket Ke Kabah

6. Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank).

8. Fotocopy NPWP (Bila ada).

9. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun).

10. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan.

Setelah mengetahui syarat yang ditetapkan, maka cara pencarian dana Taspen secara online penting dipahami.

Berikut syarat pencairan dana Taspen:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: