Cek KTP Anda, Ini Ciri KTP yang Tidak Boleh Menerima Bansos
Ciri KTP yang tidak boleh mendapatkan bansos--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan dana bansos atau bantuan dari Pemerintah adalah memiliki data KTP valid dan aktif.
Adapun bansos yang kini masih diberikan oleh Pemerintah berdasarkan data kependudukan (KTP) adalah seperti PKH, BLT BBM, BPNT, hingga BPUM.
Dilansir dari laman dinsos.jogjaprov.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan Pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Ada 2.700 Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa 2023, Ini Jadwal Tahapan Seleksi hingga Contoh Soal
Sebagaimana diketahui, DTKS berbasis data kependudukan. Jadi jelas, bahwa untuk dapat menerima bansos dari Pemerintah, NIK KTP harus terdaftar di DTKS.
Warga yang belum pernah menerima bansos dan berhak menerima bansos dapat masuk ke DTKS, akan tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat mengirimkan namanya ke DTKS.
Hanya pemilik data KK dan KTP dengan karakteristik data populasi yang memenuhi standar integritas data yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
BACA JUGA:Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Dengan demikian, nama pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria data tersebut kemungkinan besar akan dihapus dari DTKS.
Penduduk dengan data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria, berhak menerima atau mengajukan namanya ke DTKS.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, nama Anda tidak akan mendapat kesejahteraan atau data di DTKS akan dihapus karena tidak sinkron.
Berikut adalah 4 ciri-ciri Kartu Keluarga yang tidak memenuhi syarat daftar ke DTKS dan tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari Pemerintah:
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Tunai di GoPay Pinjam, Limit Pinjaman Rp15 Juta Tenor 6 Bulan
1. Data Ganda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: