Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Seperti Ini Syarat yang Disiapkan Pemerintah
Syarat pengangkatan honorer jadi PPPK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harapan untuk dimudahkan menjadi PPPK tanpa tes bagi honorer belum pupus. Saat ini pemerintah kembali menggodok rencana tersebut.
Informasi ini disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang sekarang sedang mengkaji skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.
Pengangkatan ini akan didasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
Penjelasan Yudi, nantinya implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Dalam implementasinya kelak, Yudi mengungkapkan jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
BACA JUGA:Mulai Januari 2024, Segini Rincian Gaji ASN Setelah Diputuskan Naik 8 Persen
Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan.
Dengan demikian, Yudi berharap para honorer menunjukkan prestasi mereka yang terbaik. "Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Yudi.
Meski demikian Yudi tidak merincikan proses pengangkatan tanpa tes ini akan dimulai. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.
Komisi II DPR menilai pengangkatan honorer tanpa tes bisa dilakukan dengan melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen. Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.
BACA JUGA:Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: