Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Seperti Ini Syarat yang Disiapkan Pemerintah
Syarat pengangkatan honorer jadi PPPK--
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menegaskan masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh juga harus menjadi pertimbangan. Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
Seperti diketahui, selama ini para honorer yang ingin menjadi PPPK tetap diwajibkan mengikuti tes, layaknya seleksi CPNS. Mereka juga harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan. Sebagai gambaran berikut syarat untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah terakhir
Transkrip Nilai
Pas Foto (latar belakang merah)
Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
BACA JUGA:13 Oli Mesin Motor Matic Terbaik di Indonesia 2023
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Warga Negara Indonesia (WNI);
Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: