Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan
--
- Layanan forensik klinis atau visum (untuk bukti tindak pidana).
- Layanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di faskes kesehatan mitra BPJS kesehatan (minus peti dan mobil jenazah).
- Biaya ruang rawat inap.
- Biaya ruang intensif (ICU,NICU, PICU dll).
- Ambulans
BACA JUGA:Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus
Dalam hal pasien yang harus dirujuk (mendesak), misalnya dari Faskes tingkat satu ke Faskes lanjutan, maka biaya layanan ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Demikianlah beberapa jenis penyakit berbahaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan serta layanan kesehatan yang dapat diperoleh peserta. Semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: