Iklan RBTV Dalam Berita

75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang

75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang

75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang--

JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022 akhirnya diumumkan.

BACA JUGA:149.435 Peserta Tidak Lolos Seleksi CP3K Kemenag, Bisa Ajukan Sanggah hingga 18 Januari

Dari 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi, ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dijelaskan Sekjen Kemenag Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Dahsyat, Ini 6 Tips Lolos Pendaftaran Tes CPNS 2023

Sementara untuk Bengkulu, data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dari 3.119 pelamar, 1.506 pelamar diantaranya Memenuhi Syarat (MS), sedangkan sisanya 1.613 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi alias TMS, dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos Tes CPNS 2023, Cek Apakah Ada Jurusan Kamu?

Namun, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

BACA JUGA:Nasib Honorer Ini Berubah 180 Derajat, Status PNS di Depan Mata

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

BACA JUGA:Honorer Diangkat ASN Usia Maksimal 46 Tahun, Cek Syarat Masa Kerja

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” lanjutnya mengingatkan.

BACA JUGA:BERKILAU, Harga Emas Bisa Rp 2 Juta per Gram, Analisa Pakar Ini Ekstrem tapi Bikin Senyum

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tambah Nurudin.

BACA JUGA:Anggaran BLT Dana Desa di Bengkulu Turun Rp 250 Miliar, Kades Pahami Ini

Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

(Siska Harliana)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: