Ngapel Pacar Bawa Motor Curian, Pria Ini Diciduk
--
Tak hanya tersangka yang digelandang ke Mapolsek Talo, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Smartphone dan 1 unit sepeda motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: