Iklan RBTV Dalam Berita

Ngapel Pacar Bawa Motor Curian, Pria Ini Diciduk

Ngapel Pacar Bawa Motor Curian, Pria Ini Diciduk

--

Tak hanya tersangka yang digelandang ke Mapolsek Talo, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Smartphone dan 1 unit sepeda motor hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: