Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya
Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Puluhan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Senin (16/1) mendatangi Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan didamping pengacara.
BACA JUGA:Nasib Honorer Ini Berubah 180 Derajat, Status PNS di Depan Mata
Eks karyawan itu sejak tahun lalu dirumahkan oleh managemen PDAM Tirta Alami. Kedatangan mereka, berencana melaporkan managemen PDAM yang dianggap telah menipu, karena tak membayarkan gaji mereka meskipun telah jatuh tempo.
Perjanjian pembayaran sesuai dengan kesepakatan tertanggal 29 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang
Koordinator eks karyawan PDAM Tirta Alami, Marlia mengatakan, pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke jalur hukum, karena nasib mereka yang selalu digantung tanpa ada kejelasan dari managemen PDAM
Dalam laporan ini, sambung Marlia, dirinya beserta yang lain baru mempertanyakan soal gaji mereka, yang selama tiga tahun belum pernah dibayarkan oleh managemen PDAM Tirta Alami. Totalnya mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:149.435 Peserta Tidak Lolos Seleksi CP3K Kemenag, Bisa Ajukan Sanggah hingga 18 Januari
"Kami baru menuntut gaji kami yang belum dibayarkan, karena status kami masih karyawan, karena belum dipecat oleh managemen, karena tak ada pesangon ataupun surat pemecatan dari managemen," tegas Marlia.
Sementara itu penasihat hukum eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, Hartanto membenarkan, terkait laporan atas permintaan para eks karyawan atas nasib mereka yang terkesan dipermainkan.
BACA JUGA:Tes Wawancara PPS, 10 Menit Peserta Harus Bisa Menarik Perhatian Komisoner KPU
"Kami sudah koordinasi dengan unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang dan kami akan buat laporan resmi untuk bisa diproses, karena ini menyangkut nasib eks karyawan ini," singkat Hartanto. (Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: