Iklan dempo dalam berita

Perubahan Regulasi, ASN Dituntut Gerak Cepat Laksanakan Pengelolaan Kinerja

Perubahan Regulasi, ASN Dituntut Gerak Cepat Laksanakan Pengelolaan Kinerja

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat membuka Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tahun 2023buka Sosialisasi --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri membuka Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tahun 2023, di Gedung Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (29/11). 

Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tuntutan bagi ASN untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan perilaku yang berorientasi kepada nilai dasar ASN semakin tinggi. 

BACA JUGA:Amanat Gubernur Bengkulu pada HUT ke-52 KORPRI, ASN Diminta Perkuat Solidaritas dan Jaga Netralitas

Oleh karena itu, atas perubahan regulasi tentang ASN dalam setiap tahunnya dalam penyusunan SKP, sehingga ASN dituntut untuk dapat bergerak cepat melaksanakan pengelolaan kinerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2022.

"Jadi hal ini harus dapat kita implementasikan agar terlaksananya pengelolaan kinerja yang terukur dan pada akhirnya dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi," jelas Isnan Fajri. 

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Coba Cek!

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, yang paling mendasar dengan adanya perubahan regulasi ASN ini adalah bahwa sasaran kinerja pegawai bukan hanya pada rencana atau target kerja saja. 

Namun lebih kepada ekspektasi hasil kerja yang ditetapkan melalui proses dialog kinerja yang intens antara pegawai dan pimpinan. Serta sasaran kinerja dan prilaku kinerja pegawai tidak hanya dinilai, tapi juga dievaluasi secara periodik oleh pimpinan (kepala OPD). 

BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Anak, Pastinya Lembut, Tahan Lama dan Aman untuk Tumbuh Kembang

"Atas regulasi baru ini maka perlu adanya SDM aparatur yang siap, kompeten dan benar-benar memahami dalam penyusunan SKP khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu," ungkapnya. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: