Soal Pilkades Lebong, Ini Kata Mendagri
--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menggelar Pilkades serentak di 65 desa yang sempat tertunda tahun 2022 lalu. Pasalnya, Mendagri sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah daerah soal Pilkades Serentak.
Dalam SE Nomor 100.3.5.5/244/SJ itu, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pilkades paling lambat 1 November 2023.
BACA JUGA:Tes PPIH Diundur, Ini Syarat ASN dan Non ASN Kemenag yang Mau Daftar
Dalam SE juga, Bupati yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, diminta melapor ke Mendagri.
Menyikapi adanya peluang Pilkades Serentak 2023 dari Kemendagri ini, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menyatakan pihaknya menunggu niat baik Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Belum Puas
"Prinsipnya kami menunggu niat baik dari Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 65 desa ini. Karena segalanya tergantung kebijakan Bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi di Lebong," ujar Armen kepada awak media melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Ternyata Rp 968 Juta Sudah Dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Tapi
BACA JUGA:Ini Kronologis Penggunaan Anggaran Rp 2,2 Miliar yang Menyeret Mantan Pimpinan DPRD Seluma ke Sel
Sekkab Lebong Mustarani Abidin mengatakan pihaknya berkeinginan menyelenggarakan Pilkades tersebut, namun perlu meninjau sejumlah persoalan mulai dari anggaran yang tak tersedia pada APBD 2023 serta pertimbangan waktu yang sangat mepet jika harus dilaksanakan pasca pengesahan Perubahan APBD 2023.
BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan
“Kita lihat dulu, instrumen Kemendagri itu kan wajib dipenuhi jika haris menyelenggarakan Pilkades termasuk alokasi anggarannya,” kata Mustarani.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: