Iklan RBTV Dalam Berita

Hakim PN Tais Vonis Pembunuh Adik Kandung dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

Hakim PN Tais Vonis Pembunuh Adik Kandung dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

pelaku pembunuhan terhadap adik divonis penjara--

Sekedar mengingatkan, menurut keterangan istri pelaku Hermi Santi (27) saat dikonfirmasi pasca insiden berdarah di kediamannya menceritakan, kronologi kejadian telah terjadi pada Kamis (11/5/2023) sore menjelang Maghrib. 

BACA JUGA:Punya masalah Komedo Hitam di Wajah? Coba Gunakan Bahan Alami Ini, Komedo Hilang Permanen

Ia yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih berusia 7 bulan, terlibat cekcok mulut dengan terdakwa yang merupakan suaminya.

Kemudian ketika itu Hermi masuk ke dalam kamar yang masih menggendong anaknya. Hanya saja suaminya menyusul ke dalam kamar dengan membawa golok. Pelaku sempat memukuli istrinya, hingga sang istri sempat teriak untuk meminta tolong kepada sang ibu.

Kemudian Hermi keluar sambil menggendong anaknya. Saat itu pelaku masih tetap memukuli istrinya dengan menggunakan gagang golok yang dipegang oleh pelaku.

Lantaran aksi pelaku terlihat orang tuanya bersama dengan korban yang merupakan adik iparnya langsung berupaya melerai.

BACA JUGA:Angkat Komedo di Wajah dengan Cepat dan Tepat, Ini 4 Cara Mudahnya, Coba dan Buktikan!

Namun nahas, korban malah ditusuk oleh pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri, dengan menggunakan sebilah parang di bagian perutnya. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Melihat korban yang saat itu sudah bersimbah darah. Warga yang berada di sekitar lokasi bergegas membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan. Namun nyawa korban tak dapat lagi diselamatkan hingga korban meninggal dunia.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: