Begini Tugas DPRD Tingkat II yang Ada di Kota/Kabupaten dan Bedanya dengan DPR RI
Begini Tugas DPRD Tingkat II yang Ada di Kota/Kabupaten dan Bedanya dengan DPR RI--Foto istimewa
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota :
- Uang Representasi Rp1.575.000
- Tunjangan Keluarga Rp220.000
- Tunjangan Beras Rp289.000
- Uang Paket Rp157.000
- Tunjangan Jabatan Rp2.283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350
- Tunjangan Reses Rp2.625.000
- Tunjangan Perumahan Rp12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000
- Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Tamtama TNI AL Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja, Cek juga Tunjangannya
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota. Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan. Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Daftar Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Lulusan SMP Bisa Ikut
Spesifikasi mobil dinas untuk pejabat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: