Begini Tugas DPRD Tingkat II yang Ada di Kota/Kabupaten dan Bedanya dengan DPR RI
Begini Tugas DPRD Tingkat II yang Ada di Kota/Kabupaten dan Bedanya dengan DPR RI--Foto istimewa
Seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.
Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.
BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(Khaidir Aruf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: