WAJIB TAHU!! Usulan KPU Provinsi, Jumlah Kursi di Beberapa Dapil Berubah
--
Namun ditekankan Emex, penataan Dapil ini harus memenuhi 7 poin prinsip penataan Dapil. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 185 dan PKPU No. 6 Tahun 2022 Pasal 2. Tujuh poin prinsip ini yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Hasilnya, untuk rancangan pertama ini hanya 6 poin prinsip terpenuhi, yakni ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Sedangkan poin kesetaraan suara tidak terpenuhi.
Lalu Emex juga memaparkan usulan rancangan yang baru masuk, aspirasi saat sosialisasi Desember lalu. Yakni usulan penggabungan Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah menjadi 1 Dapil. Total alokasi kursi untuk Dapil Kepahiang dan Bengkulu Tengah adalah 6 kursi. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara tidak digabung dengan kabupaten lain, sehingga ada 6 alokasi kursi.
“Peserta sosialisais meminta untuk menggabungkan antara Kabupaten Kepahiang dengan Bengkulu Tengah menjadi satu Dapil. Sehingga ya ketika ini digabungkan, maka alokasi kursi Dapil Benteng dan Kepahiang menjadi 6 kursi,” terang Emex.
Rancangan 2 Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu 1 : Kota Bengkulu 8 dewan
Bengkulu 2 : Bengkulu Utara 6 dewan
Bengkulu 3 : Mukomuko 4 dewan
Bengkulu 4 : Rejang Lebong dan Lebong 9 dewan
Bengkulu 5 : Kepahiang dan Bengkulu Tengah 6 dewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: