Terjaring OTT Peras Kades, Ternyata Gunanya untuk Ini
Terjaring OTT Peras Kades, Ternyata Gunanya untuk Ini--
--
Para korban terpaksa memenuhi pemintaan tersangka karena kebingungan untuk memberikan data yang diminta.
Hal ini lantaran para korban (16 kades) baru dilantik menjadi kepala desa tahun 2022.
"Iya, iya,, tersangka ini minta data ke KIP (Komisi Informasi Publik) minta data realisasi anggaran dana desa se Kecamatan Kerkap 2020 sampai 2022, lalu KIP menyurati para kades terkait permintaan data itu, dari situlah awalnya," pungkas AKP Sodri.
BACA JUGA:Rekrutmen Besar-besaran Tamatan SMA, SMK dan MA, Ini Syarat Daftar Jadi TNI
Sementara ini, pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman pidananya paling lama kurungan penjara 9 tahun.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: